OJK  

Kebijakan OJK Jadi Daya Ungkit Industri Keuangan

MALIOBORO – Sejak OJK berdiri, sudah banyak program-program strategis yang telah dilakukan dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam melindungi kepentingan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, berbagai kebijakan tersebut tentu memperhatikan kepentingan industri keuangan di tanah air. Daya ungkit kebijakan tanpa mengindahkan kepentingan konsumen menjadi tolok ukur keberpihakan kebijakan OJK terhadap industri keuangan dan juga masyarakat.

“Tugas dan fungsi OJK menjadi penyeimbang kedua belah pihak antara industri keuangan dengan masyarakat,”terangnya.

kebijakan yang dikeluarkan di antaranya untuk pembiayaan infrastruktur melalui pasar moda telah mengambil beberapa langkah. OJK mencatat, setidaknya ada 20 Emiten sektor infrastuktur yang melakukan fund raising melalui Pasar Modal dengan total nilai emisi Rp38,9 triliun dalam tahun 2017. OJK juga memberikan izin untuk 2 KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 6 triliun.

Selain itu, OJK juga mempermudah peluncuran pembiayaan Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP) di mana sampai November 2017, telah diterbitkan 4 izin EBA-SP dengan total nilai Rp2,36 triliun. OJK pun memfasilitasi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

“OJK terus memperluas program Laku Pandai (branchless banking) dengan jumlah nasabah mencapai 11,8 juta dan melibatkan 428.852 agen dengan saldo tabungan yang telah mencapai Rp1,26 triliun,”tambahnya.

Lembaga ini juga terus mendorong pembiayaan KUR agar lebih diarahkan ke sektor produktif. Jumlah realisasi pembiayaan s.d November 2017 yang telah disalurkan melalui program KUR mencapai Rp91,40 triliun atau 85,66% dari pagu 2017, salah satunya dengan enginisiasi program KUR Klaster Nasional untuk beberapa komoditas unggulan yang diharapkan dapat lebih mengakselerasi penyaluran KUR di beberapa bank yang model bisnisnya bukan di segmen ritel.

“Kami juga memfasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah “Bank Wakaf Mikro” di beberapa pesantren yang salah satunya adalah di Pesantren KHAS Kempek Cirebon, dengan pilot project 20 LKMS (10 sudah beroperasi, 10 dalam proses perijinan) yang tersebar di berbagai daerah. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf adalah pembiayaan tanpa agunan dengan marjin setara 3%,”paparnya.

(erfanto linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *