MALIOBORO – Sampai dengan bulan Sepetember 2018, secara keseluruhan outlook ekonomi Jawa Tengah dan DIY relatif terjaga dan stabil. Sektor perbankan khususnya di DIY tercatat mengalami pertumbuhan yang menggembirakan dengan aset mencapai Rp75,245 triliun atau tumbuh 8,11% (yoy), kredit Rp40,996 triliun tumbuh 11,9% (yoy) dan dana pihak ketiga 64,104 triliun tumbuh 8,43% (yoy).
Pertumbuhan kredit di DIY pun diikuti dengan kualitas kredit yang baik, dapat dilihat dari NPL yang berada pada angka 3,78% meski lebih tinggi dibanding tahun lalu 2,82% dan LDR 63,95% lebih tinggi dari tahun lalu yang berada pada angka 61,97%.
Kinerja perbankan syariah juga mengalami pertumbuhan yang menggembirakan dengan aset yang tumbuh signifikan sebesar 22,74 (yoy) senilai Rp7,210 triliun, jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp4,391 triliun tumbuh 28,89% (yoy), serta dana pihak ketiga sebesar Rp5,969 triliun tumbuh 24,5% (yoy).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktur Pengawasan LJK Kantor Regional 3 OJK Jateng – DIY, Indra Yuheri kepada seratus wartawan dari berbagai media elektronik, cetak, dan online media partner OJK dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan se Jateng dan DIY, di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur Sabtu (22/9). Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Otoritas Jasa Keuangan. Wartawan media ini berasal dari Semarang, Tegal, Purwokerto, Solo, dan DI Yogyakarta sebagai media partner Otoritas Jasa Keuangan.
Acara pelatihan dan gathering media partner OJK ini diselenggarakan untuk mempercepat penyampaian informasi mengenai kondisi ekonomi dan perkembangan industri keuangan, edukasi dan literasi kepada masyarakat, serta perlindungan konsumen. Para awak media tampak antusias mengikuti acara ini hingga berakhirnya acara pada Minggu (23/9).
Dalam kesempatan yang sama, Dedy Patria selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Regional 3 OJK Jateng – DIY menyampaikan berbagai langkah OJK menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait peer to peer lending fintech. Sampai dengan awal September 2018, OJK telah menghentikan operasional 227 fintech tak berizin dan belum melengkapi persyaratan perizinan OJK. Diharapkan dengan penghentian operasional ini, masyarakat bisa memilih layanan fintech berizin dan diawasi oleh OJK sehingga masyarakat lebih terlindungi. (ah)