Indeks

Mau Mudik Lebaran? Persiapkan Hal Ini

Mau Mudik Lebaran

MALIOBORO.NEWS – Lebaran sebentar lagi. Banyak orang sudah mempersiapkan untuk menyambutnya. Terutama bagi anda yang mempunyai keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik.

Perjalan mudik salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Ada kalanya sudah dari sekian bulan sebelumnya dalam mempersiapkan. Anda yang sibuk sebagai karyawan atau hidup di rantau sudah siap-siap dengan cuti panjangnya.

Tentu anda tidak mau di saat berbahagia berkumpul dengan keluarga berlebaran, kendaraan dan rumahmu terjadi risiko? Entah itu terjadi kemalingan, kebakaran, kecelakaan, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, kerusuhan hingga bencana alam kan?

Nah untuk memberikan ketenangan saat berlebaran, ada baiknya bagi anda yang sudah punya asuransi untuk dicek kembali apakah asuransi kendaraan dan asuransi rumah sudah kadaluwarsa atau belum. Apalagi yang belum punya, segeralah untuk memilikinya. Jangan sampai kendaraan dan rumah yang ditinggalkan lupa untuk diasuransikan atau memperpanjang bagi yang sudah memilikinya.

Bagi anda yang belum mengerti apa itu asuransi kendaraan dan rumah dapat meminta penjelasan dari para agen asuransi kerugian. Asuransi yang memiliki produk perlindungan untuk harta benda tersebut pada umumnya dapat kamu temukan di asuransi umum/kerugian/property and casualty, bukan di asuransi jiwa, kecuali asuransi yang memiliki solusi total. Asuransi kendaraan dan rumah memberikan perlindungan kendaraan dan rumah secara terpisah dari terjadinya hal-hal yang bersifat risiko seperti:

1. Bencana Alam
2. Kecelakaan
3. Kebakaran
4. Kejatuhan pesawat
5. Perbuatan jahat orang lain
6. Personal accident untuk driver dan penumpang
7. Earth Quake (Gempa Bumi)
8. Flood (Banjir)
9. Terrorism Sabotage (Sabotase Terorisme)
10. SRCC (Sabotage, Riot, Civil Commotion/ Sabotase, kekacaua, ketusuhan sipil).
11. TPL (Third Party Liabilities/Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga)
12. Dan lebih banyak lagi.

Sedikit perbedaan fitur antara asuransi kendaraan yang tidak diberikan pada asuransi perlindungan rumah terletak pada fitur personal accident untuk driver dan penumpang. Begitu juga sebaliknya, fitur yang hanya dipunyai asuransi perlindungan rumah yaitu fitur kebakaran dan kejatuhan pesawat. Personal accident dimaksudkan apabila driver dan atau penumpang mengalami kecelakaan, maka biaya perawatan dapat diberikan sampai batas maksimal sesuai manfaat yang dipilih.

Penulis: Himawan Adhi

Exit mobile version