OJK Cabut Izin AXA Life Indonesia

axa financial
axa financial

MALIOBORO – AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Larangan tersebut diberlakukan menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia. Dalam surat tersebut, OJK memutuskan mencabut izin AXA Life Indonesia sejak 1 November 2017.

“AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas akibat yang terjadi di kemudian hari sebagai akibat pengaliham portofolio yang dimaksud,”tulis Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018. Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).

Otomatis, semua kegiatan usaha dari AXA Life sepenuhnya bergabung pada AXA Financial baik dari karyawan maupun keberlanjutan bisnis ke depan.

 

 

 

(Erfanto Linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *