
MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan. Sebab selama ini banyak aduan sengketa fidusia yang masuk ke OJK.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Sebab, pemahaman ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.
“Sangat penting memahami isi perjanjian agar dikemudian hari tidak jadi permasalahan,”tuturnya.
Selain itu, OJK juga menghimbau agar setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kemudian jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.
“Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,” paparnya.
Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia. sementara proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.(erfanto linangkung)