OJK  

OJK Perketat Pengawasan Pinjol setelah Keluar Putusan MK

OJK Perketat Pengawasan Pinjol setelah Putusan MK
OJK Perketat Pengawasan Pinjol setelah Putusan MK

Malioboronews.id, Yogyakarta —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan sipil terhadap praktik pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjol, yang diajukan oleh penggugat sejak tahun 2021.

Putusan MA No. 1206 K/PDT/2024, antara lain, meminta OJK sebagai tergugat untuk membuat peraturan dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa masyarakat dan semua pengguna aplikasi pinjol dilindungi secara hukum.

Sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh OJK pada hari Kamis (25/7/2024) menyatakan bahwa OJK telah dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), juga dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

OJK telah menetapkan ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan dan mendorong industri untuk berkembang secara sehat, berintegritas, dan kontributif.

Organisasi Fintech P2P Lending

OJK juga telah mengeluarkan aturan tentang fintech P2P lending, yang mengatur beberapa hal antara lain

  1. Analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Penerima Dana;
  2. Penyelenggara harus memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan, yang terdiri dari tingkat imbal hasil, termasuk:
  3. Membatasi akses data seperti kamera, microphone, dan lokasi;
  4. Menyediakan konten minimum perjanjian untuk transparansi dan perlindungan hak pengguna; dan
  5. Mengenakan sanksi administratif terhadap penyedia fintech P2P.

a. Bunga, margin, atau bagi hasil;
b. Biaya administrasi, komisi, platform, atau biaya yang setara dengan biaya yang dimaksud; dan
c. Biaya yang tidak setara dengan biaya yang dimaksud.

Selain itu, OJK telah mengambil tindakan berikut:

  1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan asosiasi fintech P2P lending untuk mencegah produk atau layanan keuangan fintech P2P lending digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
  2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk menampilkan pernyataan peringatan kepada konsumen dengan huruf kapital yang menarik perhatian pembaca pada halaman utama website dan aplikasi, seperti berikut.
  3. Sedang menyusun peraturan industri fintech P2P lending (Rancangan POJK), yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang mencakup penguatan kelembutan.

Dalam hal perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK mengatur beberapa hal, seperti:

  1. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen;
  2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku dengan klausul eksonerasi atau eksemsi;
  3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;
  4. Kewajiban PUJK untuk memastikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan standar masyarakat dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal;
    c. tidak mengganggu Konsumen;
    d. tidak mengganggu;
    e. tetap berada di alamat penagihan atau tempat tinggal Konsumen dari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat; dan
    f. mematuhi peraturan perundangan.
  5. Sanksi untuk PUJK yang melanggar perjanjian perlindungan konsumen. Pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan

Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 telah disediakan oleh OJK. Aplikasi ini dapat diakses melalui telepon 157 atau WhatsApp (081-157-157-157) dan melalui alamat email konsumen@ojk.go.id, yang merupakan kanal layanan konsumen untuk sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Jika Anda mengetahui informasi tentang penawaran investasi, pengumpulan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi, laporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *