MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Karena hal tersebut merupakan salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Salah satu upaya penting yang terus digalakkan saat ini adalah meningkatkan pemahaman baik masyarakat maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai konsep pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau yang sering disebut sebagai market conduct supervisio melalui sebuah seminar.
Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, seminar ini dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 3-4 Oktober 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha jasa keuangan mengenai konsep pengawasan market conduct yang efektif dan bagaimana pengawasan tersebut dikaitkan dengan perkembangan ekonomi digital dan financial technology (fintech) saat ini.
“Seminar ini bertemakan Pengawasan Market Conduct dan Implementasinya di Era Digital,”tuturnya, Kamis (3/10/2019) di Hotel Hyatt Yogyakarta.
Dalam Seminar Pengawasan Market Conduct di Era Digital di Hotel Hyatt ini, berbagai narasumber dari dalam maupun luar negeri dihadirkan. Tujuannya agar para peserta mendapatkan penjelasan dan contoh-contoh kasus yang komprehensif dan praktis. Diharapkan peserta juga memahami bagaimana market conduct dikaitkan dengan perkembangan fintech yang berkembang secara signifikan di Indonesia saat ini.
Ia menambahkan saat ini diperlukan pengawasan yang tepat untuk mencapai keseimbangan antara kemudahan dan fleksibilitas layanan keuangan yang ditawarkan oleh fintech dengan aspek perlindungan konsumennya. Karena tanpa keseimbangan tersebut, fintech justru berpotensi menggangu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan stabilitas perekonomian.
“Pengawasan terhadap fintech sangat berkaitan dengan pengawasan market conduct, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti aspek keamanan, tata kelola, perlindungan konsumen, pelayanan, inklusivitas, dan mitigasi risiko (terutama risiko terkait keamanan data, operasional, dan cyber crime),”paparnya.
Seminar Pengawasan Market Conduct dan Implementasinya di Era Digital diselenggarakan selama dua hari serta akan memberikan pemaparan para pakar mengenai pengawasan market conduct, khususnya di sektor fintech. Narasumber seminar terdiri dari para profesional PUJK, akademisi yang berkompeten baik dari dalam dan luar negeri, wakil asosiasi terkait, pimpinan daerah dan lembaga pemerintahan, serta pimpinan institusi pembangunan multilateral.
Terkait dengan pengawasan market conduct ia menjelaskan, sebagai pengawasan terhadap perilaku PUJK, yaitu mulai dari saat perencanaan produk sampai dengan after-sales service-nya seperti penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, pelaksanaan pengawasan market conduct merupakan bagian tugas dan wewenang OJK.
Pada dasarnya, implementasi pengawasan market conduct telah dilaksanakan oleh OJK, baik pengawasan secara on-site maupun off-site, melalui aktivitas thematic surveillance dan market intelligence. OJK juga menyusun dan menyiapkan beberapa ketentuan terkait market conduct serta memberikan sosialisasi kepada industri jasa keuangan dan masyarakat.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholders industri jasa keuangan di Indonesia perlu untuk segera memahami mengenai konsep dan peran pentingnya pengawasan market conduct bagi sektor jasa keuangan. Pengawasan market conduct akan semakin melengkapi pengawasan prudensial yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik. Keduanya akan memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh OJK,”tambahnya. (erf)