Otoritas Jasa Keuangan Kembangkan Pengawasan Berbasis IT

Otoritas-Jasa-Keuangan-kembangkan-pengawasan-berbasis-it
Otoritas-Jasa-Keuangan-kembangkan-pengawasan-berbasis-it

MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 mulai akan berbasis online. Basis online tersebut dilakukan agar mampu memitigasi risiko market conduct.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan, OJK akan mengintegrasikan proses bisnis pengawasan dengan mendorong aspek pengawasan IKNB berbasis teknologi informasi dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB. Pengawasan IKNB berbasis IT akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi.

“Nanti data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional akan terintegrasi,” ujarnya.

Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan. Sehingga memudahkan semua pihaknya.

Selanjutnya pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas. Nantinya akan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.

Sementara, pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang memadai antara bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi.

“Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” paparnya.

(erfanto linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *