MALIOBORO – Industri jasa gadai di tanah air terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang statistik perusahaan pergadaian Januari 2018, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan mengalami peningkatan 5,5% (year-on-year/yoy).
OJK mencatat peminjaman dan pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa gadai ataupun jasa gadai swasta mencapai Rp37,53 triliun. Jumlah tersebut naik sedikit jika dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp35,58 triliun.
Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Hari Gamawan mengakui jika jumlah tersebut hanya dari PT Pegadaian, karena pada Januari tahun lalu, belum ada perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar di OJK, sehingga seluruhnya merupakan pembiayaan yang disalurkan PT Pegadaian (Persero).
Pegadaian mendominasi jumlah pembiayaan yang disalurkan pada Januari 2018 sebesar Rp37,072 triliun, sedangkan 17 perusahaan gadai swasta sebesar Rp467 miliar. Hal tersebut dimungkinkan karena Pegadaian memiliki cabang di seluruh Indonesia, sedangkan perusahaan gadai swasta hanya boleh beroperasi di satu kabupaten/kota atau provinsi.
“Hingga Januari 2018, OJK mencatat 11 perusahaan pergadaian swasta terdaftar dan 7 lainnya telah mengantongi izin usaha. Dan pihaknya masih membuka pintu untuk perusahaan jasa gadai mendaftarkan diri,”tuturnya saat sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang usaha gadai di Yogyakarta.
Ia menambahkan, saat ini jumlah pelaku usaha pergadaian swasta yang sedang mengajukan permohonan perijinan atau pendaftaran ke OJK mencapai 15 perusahaan. 12 diantaranya sedang mengajukan izin usaha sisanya mengajukan pendaftaran.
“Mengingat batas akhir jangka waktu pendaftaran sudah mendekati masa tenggang yakni 29 Juli 2018, OJK menghimbau kepada pelaku usaha Pergadaian untuk segera mengajukan izin usaha atau pendaftaran,”tandasnya.
Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, OJK menghimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pergadaian atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK. Keterangan/informasi mengenai izin usaha atau tanda bukti terdaftar tersebut dapat dilihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) pelaku usaha pergadaian karena berdasarkan POJK Usaha Pergadaian, keterangan/informasi tersebut wajib dicantumkan. (erfanto linangkung)