MALIOBORO.NEWS – Proyek Underpass Kentungan (perempatan Ring road Utara dengan Jalan Kaliurang) akan segera dilaksanakan. Proyek ini akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan yaitu mulai tanggal 12 januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Underpass Kentungan ini diharapkan mampu mengatasi problem kemacetan lalu lintas di Simpang Kentungan.
PPK Jembatan Jogja Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syidik Hidayat mengungkapkan, pembangunan underpass Kentungan sudah direncanakan sejak tahun 2016 yang lalu. Berbagai studi baik tehnis maupun ekonomi sudah dilakukan dan baru terealisasi di tahun 2019 ini. Proyek ini akan berlangsung selama setahun dengan dana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat.
Rencananya, underpass Kentungan akan dibangun sepanjang 180 meter membujur dari barat ke timur. Underpass Kentungan akan dibangun dua lajur dengan lebar sekitar 15,5 meter. Lajur utara untuk kendaraan dari arah barat sementara lajur timur untuk kendaraan dari arah timur ke barat. Rencananya, kedalaman underpass Kentungan ada sekitar 5,9 meter.
“Sebenarnya tinggi standar ada 5,8 meter tetapi ini kita beri ruang tambahan 0,1 meter,”ujarnya, Jum’at (4/1/2019).
Untuk pengerjaan underpass ini akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama adalah pengerjaan di sebelah barat perempatan Kentungan. Dan jika sudah selesai tahap barat baru akan dilaksanakan tahap kedua yaitu sisi timur perempatan Kentungan. Pengerukan tanah di bawah jalan Kaliurang akan dilaksanakan terakhir yaitu ketika sisi barat dan sisi timur selesai.
Proyek underpass Kentungan ini memang berbeda dengan Underpass Jombor. Sebab underpass Kentungan akan dibangun dua lajur namun tidak ada pilar di tengah. Namun untuk underpass Jombor dibangun satu lajur dan hanya bisa dilalui kendaraan dari arah barat atau dari Wates ke arah Solo.
“Ini memang agak berbeda dari Underpass sebelumnya,”ujarnya
Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoaji mengungkapkan, pertimbangan pembangunan underpass tersebut sudah lama dilakukan. Kepadatan arus lalu lintas di wilayah ini terutama di jam-jam berangkat ataupun pulang kerja memang sudah memprihatinkan.
Count down atau hitungan detik dari traffic light sudah memenuhi syarat untuk membangun underpass tersebut. Berdasarkan kajian dari pemerintah pusat, jika hitungan detik lampu traffic light sudah melebihi 120 detik memang sudah perlu pembangunan underpass.
“Di Kentungan, ini lebih dari 120 detik. Memang ada tahapannya untuk kurang dari 90 detik cukup dengan traffic light, lebih dari 90 detik namun di bawah 120 detik harusnya dibangun bundaran. Dan ketika lebih dari 120 detik harus dibangun underpass,”paparnya. (erf)