Pemkot Yogya Ikuti Keputusan Pemda DIY Dan Pusat Terkait Perpanjangan PTKM

Pemkot Yogya Ikuti Keputusan Pemda DIY Dan Pusat Terkait Perpanjangan PTKM
Pemkot Yogya Ikuti Keputusan Pemda DIY Dan Pusat Terkait Perpanjangan PTKM

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta- Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) siap ikuti keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Pusat terkait Perpanjangan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan mendatang di Kota Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan dalam hal perpanjangan PTKM kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY. Pemerintah pusat sudah menyampaikan tentang perpanjangan selama dua minggu, Pemda DIY juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, otomatis pemkot Jogja akan mengikuti kebijakan tersebut. Karena ini menyangkut kebijakan serentak.

Menurutnya kebijakan tersebut akan memberikan dampak efektif bila dijalankan serentak pada semua daerah. “ Efektivitas dari kebijakan ini akan berdampak bagus bila semua menjalankannya secara kompak. namun, jika masih ada yang tidak kompak, nanti tidak akan efektif untuk tujuan mengurangi penyebaran covid-19”.

pada periode perpanjangan PTKM, pihaknya akan memperkuat upaya persuasif dan target PTKM yang kedua ini yaitu mengurangi mobilitas masyarakat. Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada aturan mengenai sanksi, namu kami akan memperkuat upaya persuasif.

Ia juga menjelaskan bahwa di Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan pembatasan kegiatan, tak hanya di kawasan-kawasan wisata utama melainkan juga kawasan sekitarnya. Seperti di kawasan Kemantren Keraton, yang melibatkan paguyupan pelaku wisata alun-alun selatan (Paparasi) yang akan melakukan pembatasan kegiatan di alun-alun selatan. Pembatasan ini dilakukan khusus pada hari ahad yang dimulai pada 24 Januari 2021, yakni dari pukul 05.00-12.00 WIB.

Wakil Wali Kota menegaskan, yang perlu digaris bawahi tujuan PTKM adalah untuk membuat masyarakat mengurangi mobilitas, sehingga resiko penyebaran bisa dikurangi.

“Sekarang belanja di pasar bisa dilakukan daring, belanja makan bisa dilakukan dengan daring, apa pun sekarang bisa dilakukan dengan daring. PTKM ini sebenarnya untuk mengurangi mobilitas,” tuturnya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk keluar rumah. “ Boleh keluar, hanya saja ketika ada urusan mendesak atau saat perlu saja, dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas”. (wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *