Satgas Waspada Investasi Rilis 57 Investasi Bodong

Foto Kantor OJK Oleh Ruudd Keerr
Foto Kantor OJK Oleh Ruudd Keerr

MALIOBORO – Satuan Tugas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menginvestasikan dananya ke suatu lembaga. Sebab, hingga saat ini masih banyak lembaga-lembaga penghimpun dana di masyarakat yang belum mengantongi izin alias bodong. Dikhawatirkan, keberadaan lembaga penghimpun dana tersebut akan merugikan masyarakat.
Baru saja, Satgas Waspada Investasi merilis setidaknya 57 lembaga penghimpun dana dari masyarakat yang belum mengantongi izin. Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar investigasi bodong yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih produk investasi agar tidak merugikan mereka.
“OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi,”tuturnya.
Menurutnya, himbauan tersebut Satgas Waspada Investasi keluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi dari OJK. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan imbal keuntungan yang besar karena belum tentu kebenarannya.
Berbagai pengalaman telah membuktikan jika masyarakat banyak dirugikan oleh entitas-entitas yang menjanjikan keuntungan besar namun belum mengantongi izin. Ketika terjadi sesuatu, masyarakat akan kesulitan menarik dananya kembali. OJK tidak bisa mempengaruhinya karena entitas tersebut belum mengantongi izin dari mereka.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi OJK. (fnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *