MALIOBORO – Hari ini (27/2) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI). Suspensi ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penghentian sementara oleh otoritas bursa di tanah air karena pihak BEI menganggap telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham IKAI.
Berdasarkan data Bloomberg, saham IKAI telah melesat dari level harga Rp254 pada 1 Februari 2018 ke level Rp440 per saham pada akhir perdagangan Senin (26/2/2018).
“Pada perdagangan Senin (26/2) saham emiten keramik ini naik 88 poin atau 25%. Adapun sepanjang 1 – 26 Februari 2018, saham IKAI telah melompat 73,23%. Sehingga terpaksa kami suspend,” tutur Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan.
Lidia menambahkan, tujuan dari suspend ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Bursa mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Sehingga hal-hal seperti ini bisa diantisipasi dengan segera.
(Erfanto Linangkung)