MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, berusaha untuk selalu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo menuturkan bahwa OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai.
“OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Anto Prabowo.
Berdasarkan catatan Malioboro, seorang pegawai OJK bernama Prasetyo Adi menggugat seluruh anggota Dewan Komisioner OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan karena adanya dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.
Perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu mulai disidangkan pada Kamis (26/9). Para tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat yaitu Arifin Susanto.
Sementara itu, pada 30 Juli 2018, dikeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai 31 Juli 2022.
Konsekuensi dari sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikan fasilitas pinjaman/tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) dan/atau peningkatan mutu keterampilan luar negeri.
Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa berkaitan adanya pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan oleh OJK, inhouse lawyer OJK Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi sebagai berikut, bahwa sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal dan pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.
Selain itu, OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.
Rizal menambahkan jika gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.
Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. (ah)