MALIOBORONEWS.ID, Yogyakarta – Hingga kini, nasabah Jiwasraya terus berjuang menuntut haknya! Pemegang polis menuntut Jiwasraya yang telah menyatakan kolaps sejak 2018 itu bertanggung jawab atas polis asuransi yang selama ini mereka setorkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun gunung untuk memfasilitasi kepentingan nasabah dan mendorong PT Asuransi Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis yang terdampak secara komprehensif.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan perlindungan hak-hak nasabah di tengah situasi sulit yang dihadapi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Manajemen Jiwasraya menginformasikan bahwa hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
Terhitung sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK tersebut intinya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Sampai saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karena itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh jalur hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
***
Informasi lebih lanjut :
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa
Telp 021.59600000. Email humas@ojk.go.id