Indeks
WISATA  

Kini Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok

malioboro bebas rokok
malioboro bebas rokok

MALIOBORO-NEWS, Yogyakarta – Andalan wisata di kota Yogyakarta, yaitu kawasan Malioboro sepertinya bukan lagi menjadi tempat yang enak bagi para perokok. Pasalnya, mulai saat ini warga atau wisatawan yang berkunjung tidak lagi diperbolehkan merokok secara bebas di sepanjang jalan di kawasan Malioboro.

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro sejak Kamis (12/11). Upaya ini menjadi salah satu langkah Pemkot dalam mengembalikan tiga fungsi Malioboro, yakni sebagai kawasan sosial budaya, fungsi ekonomi, dan fungsi transportasi.

Rencana awal diberlakukan kawasan tanpa rokok pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Namun karena pandemi COVID-19 dan ditetapkan status tanggap darurat di DIY maka diharuskan mundur.

Wakil wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, tujuan diadakannya kawasan tanpa rokok di Malioboro secara tidak langsung untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Malioboro.

Meski Malioboro adalah kawasan bebas rokok, bukan berarti wisatawan atau masyarakat dilarang merokok di sana. Masyarakat masih bisa merokok di tempat yang telah di sediakan oleh Pemkot Yogyakarta. Sejauh ini ada empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, kemudian utara Ramayana, hingga lantai tiga Pasar Beringharjo.

Sanksi bagi warga dan wisatawan yang nekat merokok ditempat yang dilarang berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau penjara paling lama satu bulan. Sanksi tersebut diatur pada Perda No. 2 Tahun 2017. Sebelum sanksi diterapkan, upaya Malioboro sebagai kawasan tanpa asap rokok masih dalam tahap sosialisasi hingga Desember 2020 nanti. Selain itu, petugas juga melakukan patroli dan sosialisasi mengenai peraturan larangan merokok ini kepada para pengunjung kawasan Malioboro.

Penerapan protokol kesehatan Malioboro pun diperketat. Dari yang awalnya hanya 4M menjadi 4M + 1TM, yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan di tambah dengan Tidak Merokok. (wid/rn)

Exit mobile version