MALIOBORO.NEWS – Untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan BPRS di DIY, OJK DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan OJK No. 23/POJK.03/2018 tentang Manajemen Risiko dan No. 24/POJK.03/2018 tentang Tata Kelola bagi BPRS. Acara ini dihelat di Hotel Dafam Rohan, Yogyakarta, Rabu (18/9).
Kepala OJK DIY, Untung Nugroho menuturkan bahwa manajemen risiko dan tata kelola ini mesti diterapkan juga di BPRS setelah sebelumnya sudah diterapkan oleh bank umum. Dengan peraturan OJK ini, OJK mencoba membantu BPRS dengan membuat pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola ini lebih detil sehingga BPRS lebih mudah menerapkannya.
“Manajemen risiko dan tata kelola jangan dianggap sebagai beban dengan istilah BPRS diberi ‘baju kebesaran’. Ini penting supaya BPRS lebih hati-hati dalam mengelola kredit dan dana pihak ketiga,” ungkap Untung.
Kabag Pengawasan Perbankan OJK DIY, Kurnia Febra menjelaskan kinerja 12 BPRS di DIY hingga bulan Juli 2019 dari sisi aset tumbuh 9,89%, dana pihak ketiga 5,86%, dan pembiayaan tumbuh 18,30%.
“Kinerja pembiyaan BPRS di DIY ini lebih baik dibanding rata-rata pertumbuhan nasional yang hanya 14,85%,” tutur Febra. (ah)