MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebuah sistem yang memudahkan masyarkat dalam mengakses informasi terhadap berbagai layanan industri keuangan dan seluk beluknya.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, SLIK memberikan manfaat yang banyak baik bagi kreditur maupun bagi masyarakat Secara umum. Karena penting tersebut maka jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang melapor semakin banyak.
Anto menyebutkan, jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah
1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.
“Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas,”ujarnya.
Sementara BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.
“Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah,”tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat dipersilahkan untuk mengakses SLIK yang telah tersedia. Berikut manfaat SLIK bagi kreditur:
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan
pemberian kredit. - Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
- Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi
kredit kepada agunan konvensional. - Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai
pengganti / pelengkap agunan. - Efisiensi biaya operasional.
- Mendorong transparansi pengelolaan kredit.
- Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan
untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur,
plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan
pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. - SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin
Manfaat SLIK bagi masyarakat:
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
- Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada
pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus
tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. - Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
- Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga
lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang
berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK. (erfanto linangkung)