Indeks
OJK  

OJK Buka Peluang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

ojk-buka-peluang-restrukturisasi-kredit
ojk-buka-peluang-restrukturisasi-kredit

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19.

Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun.

Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan OJK selalu memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut. Memasuki bulan Juli, realisasi restrukturisasi mulai melandai, tidak seperti pada saat bulan April hingga Juni.

Hingga 13 Juli 2020, ada 6,75 juta debitur yang kreditnya telah direstrukturisasi oleh perbankan. Total nilainya sebesar Rp 776,99 triliun.

Aturan restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih. Artinya apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022.

“Jangan-jangan kita bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK 11 itu bisa kita kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan,” kata Wimboh.

Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini.

Wimboh berharap, dengan adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif yang dilakukan pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

“Nanti paling tidak kita putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk relaksasi itu,” ungkapnya.(ah)

Exit mobile version