Industri keuangan syariah di Yogyakarta masih memiliki potensi berkembang ke depan nanti. Meski saat ini sudah ada 59 unit usaha syariah yang beroperasi di DIY, namun persaingan yang ketat tersebut terjadi karena pasar industri keuangan syariah di DIY memang sangat potensial untuk digarap.
Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Fikri Ausyah mengungkapkan, masyarakat DIY sangat dikenal sebagai masyarakat penabung. Hal tersebut ditunjukkan dengan ratio pembiayaan dengan simpanan mencapai 72,3 persen. Jumlah tersebut sebenarnya mengalami kenaikan sedikit dibanding dengan tahun 2017 lalu.
“Tahun lalu perbandingan antara pembiayaan dengan simpanan sekitar 67%,” ujarnya.
Saat ini, 59 unit usaha syariah tersebut memiliki aset sekitar Rp 6,3 triliun. Dengan aset yang cukup besar tersebut memungkinkan Unit Usaha Syariah dapat bergerak dengan leluasa ke depannya. Ruang gerak perbankan syariah sangat terbuka terutama pembiayaan, sebab sampai saat ini nilai pembiayaan syariah berada di angka Rp 5,3 triliun.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Budi Hanoto mengungkapkan, selama ini iklim persaingan industri keuangan di Yogyakarta masih sangat terjaga. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang selalu terjadi di DIY menjadi salah satu faktor pertumbuhan dari industri keuangan di DIY.
“Pertumbuhan ekonomi di DIY mencapai 5,9%, angka tersebut lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan nasional. Tentu ini menjadi modal bagi industri apapun untuk berkembang,” ujarnya. (erf)