Indeks

Politik Picu Keraguan Pemda Untuk Keluarkan Obligasi Daerah

tol-bawen-jogja

MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sudah waktunya Pemerintah Daerah mengeluarkan obligasi daerah untuk meraih pembiayaan pembangunan infrastruktur yang lebih cepat. Dengan jaminan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penerbitan obligasi daerah tersebut akan sangat menguntungkan pihak Pemerintah Daerah.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana mengungkapkan, Pemda di Indonesia harus sudah bangkit agar bisa mandiri. Jika melihat potensi obligasi daerah, sebenarnya Kementrian Keuangan sudah memagari mana saja yang bisa dibiayai oleh obligasi daerah. Sehingga pembangunan infrastruktur yang dibiayai obligasi daerah sangat aman.
“Saya yakin ini juga pembuktian jika Pemda bisa dipercayai oleh masyarakat. Kalau tidak dimulai maka mana bisa pemda dipercayai oleh masyarakat,”tuturnya.
Sebenarnya, banyak daerah yang menyatakan tertarik untuk mengeluarkan obligasi daerah. Hanya saja mereka masih perlu masukan dan pertimbangan lebih banyak lagi untuk mengeluarkan obligasi daerah tersebut. Daerah-daerah seperti di Semarang, Sulawesi Selatan, Riau, DKI dan Jawa Barat mengaku telah serius ingin menerbitkan obligas daerah.
Dari sisi investor, sebenarnya sangat banyak yang tertarik membiayai infrastruktur daerah melalui obligasi tersebut. Hanya saja, sampai saat ini karena produk obligasi daerah belum ada satupun di negeri ini yang mengeluarkannya, sehingga ia sendiri belum mengetahui seberapa besar minat masyarakat tersebut.
“Perlu keberanian dari daerah untuk mengeluarkan obligasi tersebut. Sayangnya di Indonesia ini tipenya tidak ada yang berani memulai, kecenderungannya hanya menjadi follower alias tidak mau menjadi yang pertama,”ujarnya.
Namun ia sendiri memaklumi alasan daerah masih meragukan obligasi daerah tersebut. Sebab, sebagian besar daerah mengalami kebimbangan terkait dengan penerbitan obligasi daerah tersebut. Daerah bimbang karena iklim politik di daerah yang selalu berubah. Di mana seperti diketahui bersama, jabatan dari kepala daerah dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya 5 tahun.
Daerah masih ragu ketika mengeluarkan obligasi daerah nanti apakah akan tetap dijamin oleh pimpinan selanjutnya. Karena hanya 5 tahun tersebut, maka dikhawatirkan nasib obligasi daerah juga masih belum bisa dipastikan dijamin di pemerintahan selanjutnya atau tidak. (erfanto linangkung)

Exit mobile version