MALIOBORO – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara operasional 37 perusahaan financial technology (fintech). Ke 37 perusahaan berbasis pinjam – meminjam antar pengguna atau peer to peer lending ini belum mengantongi izin dari otoritas.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada 37 perusahaan fintech tersebut untuk segera mengajukan izin. Selama belum mengantongi izin, mereka tidak boleh menjalankan usahanya.
“Kami harap untuk mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Ini guna melindungi kepentingan konsumen,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah memanggil perusahaan tersebut pada 19 Februari lalu dan mengadakan pertemuan internal. Perseroan wajib segera mendaftarkan perizinan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya memberi kesempatan hingga tanggal 5 maret 2018 ini untuk segera mengajukan izin. Hal ini juga sesuai dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
Saat ini, Satgas telah memantau 37 perusahaan fintech lending dan 58 aplikasi yang diduga ilegal dalam menjalankan kegiatan usaha. Maka itu, demi melindungi kepentingan konsumen, Satgas mendesak agar perusahaan dengan segera melakukan pendaftaran.
“Izin ini juga bertujuan agar bisa leluasa beroperasi secara legal di Indonesia,” ungkapnya
Ia menyebutkan, perusahaan fintech lending wajib membentuk usaha yakni Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi. Selain itu juga wajib mendaftarkan aplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu mendaftarkan langsung ke OJK. Izin ini bukan akan menghambat pertumbuhan bisnis fintech lending.
“Justru, apabila perusahaan sudah mengajukan izin akan lebih tertib dan perseroan pun akan lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tandasnya.
(Erfanto Linangkung)