MALIOBORO – Sejak beroperasi pada 2 Januari 2018, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK resmi menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) mulai banyak dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Output dari sistem ini berupa informasi debitur (iDeb) yang sering dimanfaatkan oleh debitur baik individual maupun badan usaha dalam mengajukan kredit.
Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan, layanan ini semakin mendapat respon positif dari masyarakat yang terbukti melalui banyaknya permintaan informasi debitur yang terus meningkat setiap bulannya. Berdasarkan data permintaan informasi debitur (iDeb) Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta periode Januari sampai dengan Juni 2018, total permintaan iDeb telah mencapai 777 permintaan.
“Jumlah tersebut merupakan penggabungan dari jumlah debitur individual dan badan usaha,”tuturnya.
Hari ini, sebanyak kurang lebih 100 orang debitur mengajukan permintaan iDeb secara bersamaan, sehingga layanan iDeb dialihkan dari ruang khusus layanan iDeb ke Aula Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untung menambahkan, masyarakat atau debitur individual yang ingin mengajukan permintaan informasi debitur (iDeb) hanya perlu mengunjungi Kantor OJK terdekat yang tersebar di 37 kota di seluruh Indonesia, kemudian mengisi form layanan iDeb dan membawa fotokopi dan identitas asli (KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA), serta dokumen berupa fotokopi dan identitas asli badan usaha dan pengurus, NPWP, akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir bagi debitur badan usaha.
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
Manfaat SLIK bagi masyarakat di antaranya seperti mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
“SLIK juga digunakan untuk mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya,”tambahnya.(fan)