MALIOBORO – Bank Indonesia memastikan masa berlakunya uang tahun emisi 1998 dan 1999 nominal tertentu akan berakhir hingga tanggal 31 Desember 2018 nanti. Oleh karena itu, BI masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk penukaran uang nominal tertentu dari tahun emisi tersebut akan mereka layani maksimal tanggal 30 Desember 2018 ini.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah yang dilakukan guna meningkatkan fitur keamanan pada uang kertas melalui teknologi unsur pengaman terbaru.
Kepala Perwakilan BI Yogyakarta, Budi Hanoto mengatakan, pecahan tersebut tidak berlaku lagi atau bukan lagi sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menukarkan uang pecahan dimaksud di seluruh kantor-kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
“Layanan penukaran uang di Bank Indonesia DIY akan dibuka hingga tenggat waktu 30 Desember 2018 dengan jam operasional pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Kami tunggu untuk penukaran masyarakat,”paparnya.
Beberapa pecahan uang kertas Rupiah yang ditarik dan dicabut peredarannya antara lain uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, uang pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman dan uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran, Hendarwan mengatakan, sebenarnya, BI sudah mulai melakukan penarikan uang pecahan tersebut sejak tahun 1998 lalu, namun secara bertahap. Tahap pertama adalah selama lima tahun mulai dari tahun 1998 hingga 2013 di mana masyarakat menukarkan melalui perbankan dan BI. Uang pecahan-pecahan tersebut masih bisa digunakan untuk bertransaksi.
Tahap kedua adalah dimulai tahun 2013 hingga tahun 2018 ini, di mana masyarakat hanya bisa menukarkan uang nominal tersebut di Kantor-kantor Bank Indonesia. Namun uang tersebut masih bisa digunakan sebagai alat transaksi. Namun sejak tanggal 31 Desember 2018 nanti, uang tersebut sudah tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi.
“Dan tahun 2018 ini, BI sudah menerima penukaran sekitar Rp 609 juta. Mungkin dulu ketika tahap pertama sudah banyak yang melakukan penukaran. Tetapi kami masih memberi kesempatan kepada masyarakat DIY yang ingin menukarkan uang pecahan tersebut,”ujarnya. (erf)