Indeks
OJK  

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan

OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta- Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam aspek makroprudensial melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat.

1. Kebijakan Kredit/Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal
Penurunan bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan beragun rumah tinggal tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) dengan tetap melakukan asesmen risiko serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

2. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan
Penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan dari sebelumnya 100% menjadi sebesar 50%.

3. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor
• Perbankan
Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM dari sebelumnya 100% menjadi 50%.
• Perusahaan Pembiayaan
Penurunan bobot risiko pembiayaan (ATMR) untuk pembiayaan multiguna atas kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM dari 37,5%-75% menjadi 25%-50%.

4. Digitalisasi UMKM
Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu hingga hilir dengan platform UMKMMU dan BWM Mobile.

5. Kebijakan Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor
Bagi pembelian kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM dan terdapat asuransi kendaraan bermotor, penetapan tarif premi/kontribusi diberikan relaksasi yaitu perusahaan asuransi dapat menetapkan tarif premi/kontribusi untuk asuransi kendaraan bermotor lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

6. Dukungan pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/ Sovereign Wealth Fund (SWF)
Penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada LPI/SWF dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan ATMR untuk risiko Kredit.

7. Melanjutkan Stabilisasi Pasar Modal
Penyesuaian Auto Rejection Limit (Asymetric), Pelarangan Short Selling, Trading Halt, Buyback Saham tanpa RUPS.

8. Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan
Tidak dikenakan biaya yang berlebihan, Perpanjangan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sampai Maret 2022 dan dapat berulang (jika prospek usaha baik).
Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

Exit mobile version