Indeks

Kredit Tumbuh, Risiko Terkendali: Perbankan Nasional Tetap Tangguh

Kredit Tumbuh, Risiko Terkendali: Perbankan Nasional Tetap Tangguh
Kredit Tumbuh, Risiko Terkendali: Perbankan Nasional Tetap Tangguh

Malioboronews.id, Jakarta – Industri perbankan nasional terus mencatatkan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi global. Per April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit mencapai 8,88 persen year-on-year menjadi Rp7.960,94 triliun.

Kredit investasi menjadi penyumbang terbesar dengan kenaikan 15,86 persen. Kredit konsumsi naik 8,97 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,62 persen. Bank BUMN berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ini.

“Stabilitas perbankan kita tetap terjaga dengan profil risiko yang sehat. Hal ini menjadi bukti resiliensi sektor jasa keuangan Indonesia,” ujar Komisioner OJK Bidang Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam siaran pers resmi, Senin (2/6).

Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55 persen yoy menjadi Rp9.047 triliun. Giro dan tabungan naik di atas 6 persen, sedangkan deposito tumbuh lebih moderat di 2,07 persen yoy.

Rasio likuiditas tetap kuat. Alat Likuid/Non-Core Deposit berada di 111,32 persen dan Alat Likuid/DPK sebesar 25,23 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 200,35 persen, jauh di atas batas minimum.

“Kinerja industri perbankan mencerminkan optimisme yang sehat. Kami akan terus mengawal agar sektor ini tetap kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Dian.

Kualitas kredit juga terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,24 persen dan NPL net sebesar 0,83 persen. Loan at Risk (LaR) relatif stabil di angka 9,92 persen, lebih baik dibandingkan periode awal pandemi.

Dari sisi permodalan, sektor perbankan memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,43 persen. Hal ini memberikan ruang perlindungan yang cukup terhadap potensi risiko ke depan.

Perbankan juga mulai merespons tren Buy Now Pay Later (BNPL). Kredit BNPL tumbuh pesat 26,59 persen yoy menjadi Rp21,35 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,36 juta.

Dalam upaya mendukung pemberantasan judi online, OJK bersama Kominfo telah memblokir 17.026 rekening mencurigakan.

“Kami tidak akan toleran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan sistem keuangan,” tegas Dian Ediana Rae.(aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi
Exit mobile version