Indeks

Kepala OJK DIY: Nasabah Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit

kepala ojk diy Parjiman

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Kepala OJK DIY, Parjiman menuturkan bahwa pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

“Jika tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dikhawatirkan kepercayaan dari para kreditur terhadap perbankan jadi hilang,” tutur Parjiman

Parjiman menjelaskan stimulus ini diberikan melalui 2 skema, yaitu:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

“Sebelumnya ada 3 pilar penilaian, yaitu prospek ekonomi, kondisi debitur, dan kualitas kredit. Dengan stimulus ini hanya ketepatan pembayaran baik itu pokok pinjaman maupun bunga yang jadi pedoman,” ujar Parjiman.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

“Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 dan akan diatur kemudian jika terjadi kondisi yang lain. Bank juga harus melaporkan ke OJK pada bulan April, Juni, September, dan Desember tahun ini,” lanjutnya.

Parjiman melanjutkan jika debitur bisa mengajukan permohonan langsung ke bank bersangkutan untuk bernegosiasi mengenai relaksasi dan restrukturisasi ini. OJK juga menegaskan kepada industri untuk tidak melakukan penarikan agunan melalui debt collector karena kondisi ini.

“Ini saatnya kita bergotong-royong dan bekerja sama mengatasi dampak COVID-19,” pungkas Parjiman. (ah)

Exit mobile version