Indeks

Maraknya Pinjaman Online dan Penipuan Digital: OJK DIY Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Prinsip 2L

Maraknya Pinjaman Online dan Penipuan Digital: OJK DIY Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Prinsip 2L
Maraknya Pinjaman Online dan Penipuan Digital: OJK DIY Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Prinsip 2L

Malioboronews.id, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyoroti lonjakan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan modus penipuan digital yang semakin marak. Dalam Jumpa Media yang digelar di Yogyakarta pada Kamis (13/3/2025), Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menekankan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis dalam bertransaksi keuangan guna meminimalisir risiko penipuan.

Lonjakan Pengaduan Pinjaman Online dan Penipuan Digital

Sepanjang tahun 2024, OJK DIY menerima 2.029 pengaduan, dengan 469 kasus terkait fintech lending legal. Sementara itu, hanya dalam dua bulan pertama 2025, jumlah pengaduan sudah mencapai 630 kasus, di mana 204 kasus berasal dari pinjaman online ilegal.

Selain pinjaman online , OJK juga mencatat berbagai modus penipuan yang semakin canggih dan variatif, antara lain:

  • Investasi dan Trading Bodong – Korban dijanjikan keuntungan tinggi dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp sebelum akhirnya mengalami kerugian besar. Salah satu korban bahkan kehilangan hingga Rp700 juta.
  • Penipuan Pajak – Modus dengan mengaku sebagai petugas pajak yang meminta pembayaran pajak fiktif.
  • Pembobolan Rekening – Pelaku mengirimkan tautan atau barcode palsu yang dapat mencuri data perbankan korban.
  • Penipuan Kos-Kosan dan Jasa Angkutan Online – Marak menjelang tahun ajaran baru, pelaku meminta pembayaran di muka sebelum menghilang.
  • Arisan Bodong – Salah satu kasus di DIY berhasil menghimpun dana hingga Rp62 miliar, dengan iming-iming keuntungan besar yang akhirnya merugikan banyak peserta.

Prinsip 2L: Legal dan Logis sebagai Benteng Pertahanan Masyarakat

Untuk melindungi diri dari risiko penipuan, OJK DIY mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis):

  • Legal – Pastikan layanan keuangan yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek status perusahaan melalui situs resmi OJK atau layanan OJK Checking sebelum melakukan transaksi.
  • Logis – Jangan mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Skema investasi atau pinjaman yang menawarkan return tinggi dalam waktu singkat sering kali merupakan modus penipuan.

“Jika sebuah tawaran investasi atau pinjaman terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka besar kemungkinan itu adalah penipuan,” tegas Eko Yunianto.

Peningkatan Edukasi dan Pengawasan oleh OJK DIY

Sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan, sepanjang 2024, OJK DIY telah melakukan 138 kegiatan edukasi, menjangkau 14.382 peserta dari berbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, petani, komunitas, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, jumlah permintaan OJK Checking (dulu dikenal sebagai BI Checking ) juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2024, terdapat 9.144 permintaan, dan hanya dalam dua bulan pertama 2025, jumlahnya sudah mencapai 2.078 permintaan, menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dalam mengecek legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Waspada dan Bijak dalam Bertransaksi

OJK DIY mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran investasi dan pinjaman online. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas penyedia layanan keuangan di situs resmi OJK.
  • Hindari skema investasi atau pinjaman yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
  • Jangan mudah membagikan data pribadi dan perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Gunakan layanan keuangan resmi yang diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko penipuan.

Dengan menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta meningkatkan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan keuangan yang semakin berkembang.

“Kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ragu, segera konsultasikan dengan OJK atau laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tutup Eko Yunianto.(aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi
Exit mobile version