Indeks
OJK  

Komitmen OJK Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal di Tengah Pandemi

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan penyebaran covid-19 secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen Mengatakan Tekanan tersebut masih berpotensi terjadi pada tahun 2021 ini. Dinamika dalam penanganan pandemi covid-19 dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat.

Terkait hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Covid-19. Adapun fokus kebijakan tersebut untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal.

“Kemudian memberikan relaksasi kepada pelaku industri pasar modal, dan mempermudah proses permohonan perizinan pendaftaran dan persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi,” tuturnya.

Lalu, pemberian perintah kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menetapkan peraturan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal, serta penetapan kebijakan lainnya.

“Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi pasar modal terkini,” tuturnya.

Dalam rangka pengambilan kebijakan dan mengevaluasi kebijakan dan mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi dampak akibat covid-19, OJK berwenang meminta data dan informasi tambahan kepada pelaku industri pasar modal di luar kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. “Kebijakan yang telah ditetapkan OJK dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat pandemi covid-19 sebelum berlakunya POJK ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut,” pungkas OJK. (wd)

Exit mobile version