Indeks
OJK  

OJK Dorong Pembiayaan Ramah Lingkungan

Foto Kantor OJK Oleh Ruudd Keerr
Foto Kantor OJK Oleh Ruudd Keerr
MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup. Pembiayaan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggungjawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kemudian untuk merespon kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan baik yang berjangka pendek maupun panjang.
 “OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup, yang ditunjukkan dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014, dan pada tahun 2017 telah mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan,”ungkapnya.
Untuk itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
POJK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup dan tata kelola pada setiap proses bisnis nya. Di samping itu mendorong perluasaan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond. (EL)
Exit mobile version