Indeks
OJK  

OJK Optimalkan Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

OJK Optimalkan Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK Optimalkan Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK merupakan sistem terintegrasi yang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah semua pihak berkepentingan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah Konsumen, PUJK, LAPS dan OJK yang untuk selanjutnya ditentukan menjadi pihak yang memiliki akses ke APPK. APPK sendiri telah efektif berjalan sejak 1 Januari 2021.

Kepala OJK DIY, Parjiman menuturkan jika implementasi APPK didasari oleh beberapa ketentuan yang berkaitan dengan aspek perlindungan Konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di antaranya:
a. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
b. Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
c. POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS);
d. Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat;
e. Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
f. Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

APPK dibangun sebagai bentuk komitmen OJK dalam rangka mengoptimalkan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011. Bagi konsumen, APPK bermanfaat untuk mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mempermudah pemantauan penanganan pengaduan, serta mempermudah penerusan pengaduan konsumen ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) apabila konsumen merasa kurang puas terhadap penanganan pengaduan oleh PUJK.

Ada tiga layanan utama yang terdapat pada APPK, yaitu penyampaian pertanyaan yang dapat dimanfaatkan konsumen/masyarakat untuk memperoleh informasi terkait produk dan/atau layanan PUJK, penyampaian informasi untuk menyampaikan informasi atau laporan ke OJK, dan penyampaian pengaduan untuk menyampaikan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, APPK juga memiliki beberapa fitur lainnya di antaranya Alert dan Notifikasi (sesuai ketentuan OJK), dashboard dan penyusunan laporan serta nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan.

Dengan adanya APPK, masyarakat semakin dimudahkan untuk menyampaikan pertanyaan, informasi maupun pengaduan sehingga segera mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut dari PUJK. Masyarakat dapat melakukan input serta pemantauan mandiri atas pertanyaan, informasi maupun pengaduannya tersebut pada website APPK.

“Konsumen dapat mengakses APPK melalui https://kontak157.ojk.go.id.” tutur Parjiman.

Lebih lanjut Parjiman menyampaikan bahwa implementasi APPK baru berjalan selama kurang lebih satu bulan sehingga dimungkinan masih ada konsumen dan/atau masyarakat yang belum mendapatkan informasi terkait hal ini. Untuk itu, Kantor OJK DIY secara aktif melakukan berbagai upaya sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat diantaranya berupa pemasangan media kampanye dalam bentuk banner dan spanduk mengenai APPK di area Kantor OJK DIY, leaflet, Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media massa, kegiatan sosialisasi di radio dan upaya-upaya lainnya agar implementasi APPK ini dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh masyarakat.

“Sampai dengan posisi 4 Februari 2021, Kantor OJK DIY masih menerima 10 pengaduan konsumen yang disampaikan via surat. Adapun pengaduan-pengaduan yang masuk melalui surat tersebut, telah kami bantu untuk diinput pada APPK agar tersampaikan secara langsung pada PIC di PUJK yang menangani pengaduan sehingga segera mendapat tanggapan dari PUJK.” ujarnya.(wid/rn)

Exit mobile version