MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (6/11/24). Regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin di sektor keuangan. Dengan peluncuran ini, OJK berupaya melindungi masyarakat dan memastikan iklim usaha yang aman dan terpercaya.
POJK terbaru ini merupakan bentuk konkret dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berharap peraturan ini mampu melindungi konsumen serta mendukung pertumbuhan usaha sektor keuangan yang resmi dan berizin di Indonesia.
“POJK ini diharapkan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mencegah dan menangani usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Substansi POJK 14 Tahun 2024
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK ini mencakup:
- Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin – Menjelaskan definisi entitas dan usaha ilegal di sektor keuangan.
- Fungsi dan Wewenang Satuan Tugas – Mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan tim dalam menangani usaha tanpa izin.
- Kelembagaan Satuan Tugas – Struktur organisasi, termasuk satuan tugas di daerah, diatur agar dapat berfungsi sesuai peraturan.
- Kerja Sama Antar Lembaga – Mengatur koordinasi data, informasi, dan kolaborasi antar anggota satuan tugas.
- Pencegahan dan Penanganan Usaha Tanpa Izin – Panduan dalam melaksanakan pencegahan terhadap kegiatan usaha ilegal.
- Pelaporan dan Pemantauan – Tersedia mekanisme pelaporan dan pemantauan untuk mendukung kinerja satuan tugas.
Hingga saat ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan telah melibatkan 16 anggota, terdiri atas berbagai kementerian, otoritas, dan lembaga.
“Kami optimis kehadiran POJK ini akan memperkuat peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas ilegal. Sinergi antaranggota adalah kunci keberhasilan,” tambah Friderica.
Untuk informasi lebih lanjut, OJK mengundang masyarakat menghubungi Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi di humas@ojk.go.id atau nomor 021.29600000