Indeks
BISNIS, OJK  

OJK Ubah DP Kredit Kendaraan Bermotor Jadi 0 Persen

OJK Cabut Izin

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat gebrakan baru di awal tahun 2019 untuk mempercepat roda perekonomian di tanah air. Kali ini, OJK mulai melonggarkan ketentuan terkait dengan Downpayment (DP) alias uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat.

Ketentuan ini mereka berlakukan khusus pada perusahaan pembiayaan (multifinance). Penurunan DP dari sebelumnya 5 % dari nilai jual kendaraan menjadi nol persen diharapkan mampu menggerakkan sektor riil. Di samping memang untuk mendongkrak gairah penjualan kendaraan bermotor yang mengalami perlambatan dalam dua tahun terakhir.

Penurunan nilai DP tersebut tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK/2018 yang ditandangani tanggal 27 Desember 2018 lalu dan resmi dipublikasikan dalam laman OJK hari Kamis (10/1/2019) ini. Dengan demikia, DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor tersebut mulai berlaku tahun 2019 ini.

Dalam aturan sebelumnya, OJK mensyaratkan kewajiban pembayaran DP minimal 5 % dan maksimal 25% untuk mendapatkan kendaraan bermotor secara kredit. Mobil untuk pembiayaan investasi merupakan kemdaraan angkutan orang atau harang yang memiliki izin berwenang. Sementara motor untuk pembiayaan multiguna diajukan oleh perseorangan maupun badan hukum.

Hanya saja, dalam aturan tersebut disebutkan jika perusahaan pembiayaan memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau Nonperforming Financing (NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen maka dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan dengan DP Nol Persen.

Namun ketentuan DP 0 % tidak berlaku bagi Perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF berkisar di atas 1 % hingga 3 %. Dengan range NPF 1% – 3% maka OJK mensyaratkan DP munimal 10 %. Dan jika angka NPF perusahaan pembiayaan tersebut di atas 3% – 5 % maka DP yang dikenakan sebesar 15% dari total harga jual kendaraan.

Jika NPFnya di atas 5% maka OJK mensyaratkan DP yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda dua dan empat atau lebih untuk pembiayaan investasi maka DP paling rendah adalah 15%. Sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk pembiayaan multiguna OJK mensyaratkan pembayaran DP minimal 20%. (erf)

Exit mobile version