Indeks
OJK  

Setelah Terdaftar, OJK Berikan Izin 4 Fintech

OJK Berikan Izin 4 Fintech

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin operasional perusahaan Peer To Peer Lending alias Financial Technology (Fintech) Lending. Hingga Mei 2019, empat perusahaan Fintech kembali mengantongi izin dari OJK.

Merujuk peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan status berizin dan terdaftar untuk perusahaan fintech lending. Mereka adalah Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO.

Dalam peraturan OJK tersebut mensyaratkan setiap fintech terdaftar adalah penyelenggara yang telah mengajukan pendaftaran dan wajib memiliki modal setor Rp 1 miliar. Kemudian rutin melakukan pelaporan secara berkala setiap tiga bulan sekali tentang jumlah pembeli pinjaman, kualitas pinjaman, kegiatan yang dilakukan setelah terdaftar selama satu tahun.

Setelah mendapatkan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib mengajukan permohonan izin final sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK. Bagi perusahaan yang mengajukan izin ini wajib memiliki modal yang disetor sebesar Rp 2,5 miliar.

Dengan bertambahnya jumlah pemain maka sekarang total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan. Sebelumnya fintech Danamas telah lebih dulu menerima izin tersebut. Sementara 108 fintech lainnya masih berstatus terdaftar.(erf)

Exit mobile version