Indeks

21 Usaha Gadai Swasta Kantongi Surat Tanda Terdaftar Di OJK

Perusahaan Pembiayaan

MALIOBORO.NEWS – Pasar gadai di tanah air dipandang masih berpotensi untuk berkembang di tahun-tahun mendatang. 21 pemain baru perusahaan gadai hadir akhir tahun ini untuk turut serta menikmati besarnya kue transaksi gadai di tanah air yang masih potensial mengingat pertumbuhan ekonomi tanah air yang terus berkembang.

Awal bulan Desember 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat tanda terdaftar dari perusahaan gadai swasta tersebut dipastikan akan membuat persaingan di pasar gadai kian ketat meskipun masih dipimpin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B Nuraini menyebutkan, awal bulan ini OJK telah mengeluarkan bukti daftar kepada 21 perusahaan gadai swasta. Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

“Pemberian tanda terdaftar tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 8 peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian,”tuturnya.

Perusahaan jasa gadai bisa mendapat bukti terdaftar ketika sudah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 POJK nomor 31, dan pasal 8 ayat 1 POJK nomor 31. Dua pasal tersebut menyebutkan bahwa semua pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK nomor 31 diundangkan yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

21 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi tanda bukti terdaftar OJK di antaranya adalah Bonar jaya Gadai, koperasi Cahaaya Jaya, Koperasi Manfaat Bersama, KSU Bintang Timur, Mangun Jaya Gadai, Gadai Hinalang Jaya, Barokah Gadai Sejahtera, Gadai Putra Salomo, KSU Tunas Mulia, Mitra Usaha, Koperasi Rap Maju dan Martua, Bedjo Gadai, Kembar Gadai, Kertaharja Gadai, Arta Gadai, Manguns Jaya Gadai, Gemah Ripah Gadai, Maju Bersama dan Kopensa. (erf)

Exit mobile version