Indeks

BPR Se-DIY Siap Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak COVID-19

MALIOBORO.NEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada debitur perbankan yang terdampak efek virus corona (COVID-19) untuk relaksasi dan restrukturisasi yang kredit berlaku hingga 1 tahun ke depan.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang dirilis itu mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

DPD Perbarindo DIY, sebagai organisasi BPR di Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung dikeluarkannya POJK 11/2020 dalam upaya membantu usaha para debitur tetap berjalan dan bertahan di kondisi saat ini.

Ketua DPD Perbarindo DIY, Ascar Setiyono menuturkan bahwa BPR akan menjalankan aturan tersebut, antara lain dengan membuat pedoman terkait kriteria debitur yg terdampak COVID-19, baik langsung ataupun tidak langsung.

“Debitur yang masuk kriteria terdampak COVID-19 tersebut dapat mengajukan restrukturisasi dan sampai dengan bulan Maret 2021 akan dikategorikan lancar,”sebut Ascar.

Ascar melanjutkan, adapun hal yang perlu diperhatikan adalah Pertama, status kolektibilitas lancar ini berlaku 1 tahun. Dalam pencatatan BPR, karena kredit dianggap lancar, maka bunga tetap diakui sebagai pendapatan secara akrual.

“BPR perlu mengantisipasi saat nanti POJK ini berakhir masa berlakunya. Jangan sampai saat April 2021 nanti ketika POJK berakhir, dilakukan penyesuaian kolektibilitas kredit seperti biasa yang akan mengakibatkan NPL tinggi dan laba akan turun drastis,” Ascar mengingatkan.

Kedua, BPR akan melakukan pendekatan, pendampingan, monitoring perkembangan kondisi nasabah terdampak. Harapannya, sebelum restrukturisasi/relaksasi 1 tahun berjalan, usaha debitur sudah pulih kembali, berjalan kembali, dan dapat mengangsur lancar kembali.

“Saat ini sudah beberapa debitur mengajukan relaksasi dan restrukturisasi kepada BPR anggota DPD Perbarindo DIY. Kami sudah mulai melakukan proses pelaksanaan restrukturisasi itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (ah)

Exit mobile version