Indeks
UMKM  

Cara Daftar BLT UMKM Online 2021

Cara Daftar BLT UMKM Online 2021
Cara Daftar BLT UMKM Online 2021

MALIOBORO.NEWS – Ada bermacam-macam bantuan yang digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM misalnya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebelum menerima bantuan, di antaranya WNI, mempunyai NIK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Calon pendaftar juga harus memiliki UMKM yang terdaftar secara resmi. Pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM-nya secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Login

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
• Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
• Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
• Klik tombol Tambah Usaha
• Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
• Klik Simpan lalu Selanjutnya
• Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Proses Izin Komersial/Operasional

1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional
2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB
3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha
4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan
6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.(rn)

Exit mobile version