Indeks

Korlantas Polri Gagas Aplikasi Perpanjang Sim A & C

Korlantas Polri Gagas Aplikasi Perpanjang Sim A & C
Korlantas Polri Gagas Aplikasi Perpanjang Sim A & C

MALIOBORO.NEWS – Perpanjang SIM merupakan salah satu rutininas lima tahunan yang cukup merepotkan. Karena harus menuju ke kantor polisi, antre panjang atau tempat SIM keliling yang jadwalnya berbeda-beda tiap hari. Belum kalau terlambat 1 hari saja, harus mengikuti prosedur bikin baru dengan mengikuti serangkaian ujian.

Ditambah dengan adanya pandemi di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk berkerumun, perpanjang SIM secara manual makin tidak relevan. Kabar baiknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan aplikasi perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Korlantas Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

Selain pelayanan perpanjangan SIM online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru. Nantinya, pembuatan SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu juga untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun layanan ini masih terbatas sebab pemohon mesti membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Aplikasi SIM online tersebut akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dipercepat lantaran mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi perpanjangan SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam batas waktu 14 hari.(rn)

Exit mobile version