Indeks

Pemda dan Bank BPD DIY Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejati

BPD DIY Tandatangani

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Gubernur Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan tinggi Erbagtyo Rohan SH. Nota kesepakatan tersebut juga dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) diwakili Direktur Utama Santoso Rohmad.

Asisten Sekretaris Daerah bidang pemerintahan dan bidang administrasi umum pemerintah DIY, Tavip Agus Prihanto mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY ini berisi tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum kebijakan daerah dan juga antara Kejaksaan tinggi dengan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dasar dari penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut di antaranya adalah
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu juga ada Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 06 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum kebijakan daerah dengan prinsip-prinsip yang seimbang dan proporsional.

“Tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk menciptakan hubungan kemitraan kerjasama dalam penanganan masalah- masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum kebijakan daerah yang dihadapi oleh pemerintah DIY dan atau pejabat tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,”paparnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga bertujuan untuk mendorong dan memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Nota Kesepakatan ini juga berlandaskan asas hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

Tavip menambahkan, ruang lingkup kesepakatan ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara berupa pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Tak hanya itu, Kejati juga akan memberikan pendampingan hukum kebijakan daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta wewenang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan nota kesepakatan ini akan menjadi beban dan tanggung jawab antara pemerintah daerah Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan,”tambahnya.(erf)

Exit mobile version