Indeks
OJK  

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Dorong Intermediasi di Sektor yang Mulai Pulih

OJK-Wimboh-Santoso
OJK-Wimboh-Santoso

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi sektor jasa keuangan stabil dan terjaga. Kondisi ini tercapai di tengah upaya yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang tertekan dampak pandemi COVID-19. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pandemi COVID-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK telah ditempuh melalui penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. POJK ini mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal. Juga untuk membantu lembaga jasa keuangan memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, OJK berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu OJK berusaha menjaga stabilitas sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pre-emptive, forward looking dan extraordinary. Itu dilakukan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Semua Kebijakan OJK diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi.

Beberapa dukungan OJK jaga stabilitas sektor riil dan jasa keuangan antara lain:

  1. Memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar.
  2. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa.
  3. Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya.
  4. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara.
  5. Relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference.
  6. Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.(wid/rn)
Exit mobile version