Indeks

Sultan Inginkan Tambahan Modal BPD DIY

MALIOBORO – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Paripurna membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah DIY Nomor 5 Tahun 2013. Raperda yang disampaikan di Gedung DPRD Kamis (02/08) membahas tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Gubernur DIY menyampaikan, sebagai Pemerintah Daerah (Pemda), fungsi utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan daerah. Oleh karena itu, penambahan penyertaan modal kepada PT. BANK BPD DIY harus dilakukan. Dengan penambahan modal ini, diharapkan BANK BPD DIY dapat memberikan kontribusi pada pemerintah daerah untuk mendukung tercapainya pembangunan daerah.

“Upaya pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerah. Hal itu sebagai bentuk relevansi antara penambahan modal dengan resiko dan dampak jika terjadi krisis keuangan dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penambahan penyertaan modal ini untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan produk, dan layanan bank sehingga menambah kemampuan bank dalam memperoleh laba,” sambung Sri Sultan dihadapan 32 anggota dewan yang hadir.

Meskipun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum bisa menerima pengajuan rencana penambahan penyertaan modal kepada PT. BANK BPD DIY, Gubernur DIY menjelaskan, Pemda DIY telah mempertimbangkan secara matang konsekuensi yang didapat apabila penambahan penyertaan modal ini tetap dilakukan. Salah satunya adalah apabila penyertaan modal ini dapat mengurangi anggaran pembiayaan pembangunan secara umum.

“Perlu kami sampaikan bahwa rencana penyertaan modal PT BANK BPD DIY sudah melalui tahap pengkajian, yang secara komprehensif tertulis dalam naskah akademik yang menyatakan perhitungan ruang fiskal daerah mencukupi untuk setoran modal  tiap tahunnya,” lanjut Gubernur DIY.

Maka dari itu, rencana penyertaan modal kepada PT. BANK BPD DIY dapat dilaksanakan karena tidak mengurangi pemenuhan tanggung jawab Pemda DIY. Hal iti juga akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(fan)

Exit mobile version