Indeks

Tak Setorkan Pungutan Pajak, Pengusaha Reklame Ditahan

Billboard-Plang-Nama
Billboard-Plang-Nama

MALIOBORO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menahan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses hukum ini merupakan langkah terakhir dari upaya Kanwil DJP DIY terhadap wajib pajak yang benar-benar nakal.

Kepala Kanwil Pajak DIY, Yuli Kristiyono dalam serah terima Kepala Kanwil Pajak yang baru mengatakan, pihaknya menyerahkan seorang tersangka pidana pajak setelah melakukan berkali-kali pembinaan. Tersangka ”NB” melalui CV. IB pada tahun 2013 dan 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut.

“Dia memungut pajak ke klien tetapi tidak menyerahkan ke negara. Sehingga terbukti secara sengaja pada tahun 2013 dan 2014 telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang – Undang KUP yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ,” paparnya.

Hal ini mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih Rp155 juta. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Yuli mengklaim, sebelum diproses hukum, pihaknya telah melakukan berbagai Pembinaan. Bahkan, dalam tax amnesty yang lalu, pihaknya telah berupaya membujuk NB untuk mengikutinya. Tiga kali periode Tax Amnesty telah mereka berikan, namun tidak diikuti oleh yang bersangkutan.

Tak hanya itu, NB juga sempat melakukan diri ke Lampung hingga Jambi. Pihaknya berhasil meringkus pengusaha papan iklan rokok ini di Sleman beberapa waktu yang lalu dan menitipkannya ke Polda DIY. Tanggal 13 November 2017, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka ”NB” sudah lengkap (P-21) sehingga mereka serahkan ke Kejaksaan.

Penyidikan terhadap tersangka “NB” merupakan upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DI Yogyakarta bekerja sama dengan POLDA DIY khususnya Korwas PPNS dan pihak Kejaksaaan Tinggi Yogyakarta, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 150% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan namun tidak dilakukan. Wajib Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk mengikuti program Pengampunan Pajak namun Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Tindakan penyidikan yang merupakan law enforcement dan pembelajaran bagi wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir lagi, dengan harapan bahwa setelah ini wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP DI Yogyakarta menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang ada. Upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

(erfanto linangkung)

Exit mobile version