MALIOBORO.NEWS – Sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis Tehnologi informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX. Sebagai langkah awal, penerapan O-BOX akan dimulai di sektor perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.
“Ini juga merupakan bagian dari business process re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.
“Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini,”tambahnya.
Wimboh menjelaskan pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui 2 fase. Fase pertama akan diterapkan kepada 10 Bank pilot project yang mulai diterapkan pada tanggal 13 Mei 2019. Sementara implementasi fase kedua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.
Wimboh menyebutkan, pengembangan aplikasi OBOX menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) yang tengah berkembang di dunia keuangan global.
“Penguatan pengawasan berbasis Teknologi Informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan membutuhkan pola pengawasan yang lebih responsif untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan,”tambahnya.
Menurut Wimboh, dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam hal pengawasan. Selain itu, kegiatan pengawasan dapat lebih optimal dilakukan karena telah tersedianya data dan informasi yang lebih awal pada aplikasi OBOX.
“Di masa yang akan datang, kegiatan on-site examination akan lebih banyak terfokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya,”ujarnya
Wimboh menyebutkan, aplikasi ini juga akan menguntungkan industri jasa keuangan karena akan mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan on-site, percepatan respon hasil pemeriksaan, percepatan pengembangan peringatan dini serta rencana aksi dan membangun kepercayaan antara pengawas dan industri jasa keuangan.(erf)