Indeks

LPS: Tidak Benar 8 Bank Berpotensi Gagal

MALIOBORO.NEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklarifikasi berita yang beredar di media online terkait dengan hasil rapat LPS dengan Komisi XI DPR RI pada Kami (9/4). Dalam berita itu disampaikan bahwa ada 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal.

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam siaran persnya menjelaskan bahwa LPS secara berkala selalu membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.

“Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank
menengah besar, dan 5 BPR,” tutur Yusron.

Yusron melanjutkan jika sekiranya pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan berbagai hal, antara lain penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia; penerbitan surat utang; pinjaman kepada pihak lain; dan/atau pinjaman kepada pemerintah.

“Kebutuhan pendanaan LPS di atas merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

LPS menampik munculnya berita-berita mengenai adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal.

“Sebagaimana kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan
masih stabil,” lanjut Yusron.

Beberapa indikator kondisi perbankan yang stabil itu ditunjukkan dari data per Februari 2020, antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai
91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang
berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%.

Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year. Demikian pula untuk tren ratarata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%. (ah)

Exit mobile version