MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Kegiatan ekonomi yang ditunjang oleh aktivitas kelembagaan salah satunya berhubungan dengan perbankan syariah. Adanya perbankan syariah merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah.
Generasi milenial yang inovatif, kreatif, dan melek teknologi menjadi mesin penggerak industri halal dan keuangan syariah. Di sisi lan, generasi milenial merupakan pribadi yang pikirannya terbuka.
Selain itu peran milenial ini bisa menjadi pengusaha muda industri halal maupun menjadi investor, nasabah, atau konsumen produk-produk halal dan keuangan syariah. Berdasarkan data BPS, jumlah generasi milenial lebih dari 100 juta orang.
Di Indonesia layanan perbankan syariah dimulai sejak Tahun 1992 hingga pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan UU No 21 tentang perbankan syariah. Di sinilah perbankan syariah mendapatkan momentumnya.
Banyak lembaga keuangan yang membuka layanan syariah tidak hanya perbankan namun juga asuransi, manajemen aset, pegadaian, multi finance, bahkan koperasi.
Aktvitas pemberdayaan ekonomi pengelolaan dana sosial seperti wakaf, infaq, sedekah, serta aktivitas ibadah seperti zakat, haji, dan umroh dapat difasilitasi oleh perbankan syariah.
UU No 21 tentang perbankan syariah menjelaskan bahwa tujuan adanya perbankan syariah adalah untuk menunjang pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, pemerataan kesejahteraan rakyat, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu bank syariah harus tampil prima dan mampu menyediakan solusi atas kebutuhan masyarakat.
Investasi syariah sebagai salah satu instrumen perbankan syariah cocok untuk dicoba oleh generasi milenial. Terutama investasi jangka panjang, perbankan syariah menyajikan keuntungan jangka panjang unuk masa depan generasi milenial. Hal ini bisa dimanfaatkan milenial sebagai aset tabungan untuk mempersiapkan kehidupan mendatangnya kelak.
Salah satu primadona yang patut dilirik milenial misalnya sukuk atau bisa disebut obligasi syariah. Mulai investasi tanpa nominal modal cukup tinggi, halal menurut MUI dan UU, syarat cukup modal untuk investor amatir.
Investasi sedini mungkin supaya mendorong kemandirian milenial ditengah semakin naiknya harga kebutuhan saat mencapai puncak usia dewasa. (rn/wd)